Jumat, 22 November 2024

Nasional

Mahfud MD: Tidak Boleh Ada Pemakluman Terhadap Koruptor!

Selasa, 2 Januari 2024 8:55

POTRET - Menko Polhukam Mahfud Md . / Foto: Istimewa

VONIS.ID - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berjanji bakal menindak tegas penguasa yang bersikap tak adil dan sewenang-wenang di tahun 2024.

Janji itu diucapkan Mahfud saat siaran langsung di penghujung 2023 bertajuk "Tas Tes, Selesai!" lewat akun Instagram dan TikTok.

Mahfud MD menegaskan, akan terus ke depan melangkah lebih maju dalam penataan bidang hukum. 

Mahfud MD mengutip sebuah hadis Rasulullah, mengatakan barang siapa hari ini lebih baik dari kemarin, maka dia orang beruntung.

"Tapi, kalau sama dengan kemarin, maka merugi. Kalau lebih buruk dari kemarin, maka orang itu terkutuk," tegas Mahfud MD, dikutip dari CNN.

Lalu, ia mengatakan bagaimana nantinya negara dapat melindungi rakyat kecil dan menindak penguasa-penguasa, menindak para penguasa yang berlaku sewenang-wenang? 

Mahfud menegaskan, tugas negara itu sebenarnya menindak tegas para penguasa yang berlaku tidak adil dan melindungi rakyat kecil yang bisa jadi korban kesewenang-wenangan.

Mahfud turut menyinggung soal pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Berdasarkan catatannya, kasus korupsi yang ditanganinya selama 2023 ini mencapai nominal sekitar Rp400 triliun.

Cawapres dari Ganjar Pranowo itu menegaskan pemerintah Indonesia tidak boleh memaklumi perilaku korup tersebut.

"Sehingga saya berpikir, secara moral itu tidak boleh ada pemakluman terhadap koruptor. Sehingga harus ditindak secara tegas," ungkapnya.

Salah satu kasus korupsi yang disinggungnya terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Mahfud menegaskan ia berjuang untuk menjebloskan Bos KSP Indosurya Henry Surya ke penjara yang mana awalnya sempat diputus bebas murni pada pengadilan tingkat pertama.

Mahfud menyebut kasus korupsi Indosurya mencapai Rp106 triliun. 

Pada akhirnya, Mahkaham Agung menyadari dan mengubah keputusannya sehingga Henry Surya dihukum 18 tahun dengan denda sekian miliar dan penyitaan harta yang sudah dikuasai secara ilegal. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal