Sabtu, 23 November 2024

Memanas!! Reza Fachlevi Tegur Serikat Buruh Karena Bicara Tak Pantas ke Kadisnakertrans Kaltim

Rabu, 18 Oktober 2023 20:52

Komisi IV DPRD Kaltim gelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KaltimFoto: DPRD Kaltim

VONIS.ID - Komisi IV DPRD Kaltim gelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

Rapat tersebut berlangsung di gedung E DPRD Kaltim, pada Selasa (17/10/2023) kemarin.

Rapat tersebut sempat memanas setelah Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi menegur Sultan yang merupakan ketua salah satu serikat buruh (SBSI 92) yang juga sebagai advisor PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari (PNEP).

Sebelum ditegur, Sultan sempat meminta Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk berhenti bekerja.

“Kalau tidak bisa kerja, berhenti saja (Kadisnakertrans Kaltim)” ucap Sultan.

Hal itu membuat, Reza -sapaan akrabnya- sempat emosi, lantaran sebagai pimpinan rapat dan pemberi fasilitator merasa tak dihargai dalam memimpin rapat.

Bahkan beberapa kali Reza berbicara, selalu dipotong oleh Sultan.

“Sebagai pimpinan rapat saya hanya menegur, karena yang bersangkutan beberapa kali memotong pembicaraan peserta rapat dan saya selaku pimpinan. Bahkan mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada Kadisnaker” ucapnya.

Sementara itu, Sultan pun memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal anggota buruh yang membentangkan banner bertuliskan “Sultan pengkhianat buruh” karena saat ini dirinya menjadi bagian dari perusahaan yang dituntut terkait upah lembur tersebut.

“Saya tidak tahu perihal banner itu, namun jika saya melihat, saya bisa melaporkan jika ada unsur pidananya. Namun awalnya memang saya memperjuangkan mereka (buruh), justru saya yang merasa dikhianati,” jelas Sultan.

Sebelumnya, Selamat yang merupakan perwakilan dari Buruh menganggap Sultan sebagai pengkhianat karena saat ini dirinya berada di pihak perusahaan.

“Ya teman-teman kecewa, karena yang dulu membawa kasus ini justru sekarang berpihak kepada perusahaan yang kami tuntut upah lembur,” ucapnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal