VONIS.ID - Pro dan kontra mewarnai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer alias Bharada E, terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polemik seputar tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer masih menjadi topik pembahasan utama ketika membicarakan kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, sebuah pertanyaan muncul, kenapa Richard Eliezer tidak menolak saat Ferdy Sambo memerintahkan menembak Brigadir J?
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad, mempertanyakan motif Richard Eliezer menuruti perintah bekas atasannya sekaligus eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, untuk membunuh rekan kerjanya, Brigadir J dengan menembak berulang kali.
"Mengapa terdakwa Richard Eliezer mematuhi perintah menembak korban Joshua sampai meninggal dunia, padahal korban Joshua adalah rekan kerja terdakwa yang sehari-harinya berinteraksi satu sama lain?" tanya dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/2).
Padahal, menurut Suparji, Bharada E dapat menolaknya.
Ini seperti yang dilakukan Ricky Rizal (Bripka RR), yang tidak bersedia mengikuti perintah Sambo untuk membunuh Brigadir J dengan alasan tak sanggup melukai teman sendiri.
Oleh sebab itu, Suparji sepakat dengan pendapat JPU terkait penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Akibat tembakan tersebut, korban meninggal dunia.
"Terlepas apa pun motif terdakwa Eliezer menembak korban Joshua, cukup rasional pendapat penuntut umum bahwa ada niat jahat dalam perbuatan itu," katanya.
"Terdakwa Eliezer dihukum karena ketidaksanggupan untuk menolak perintah yang salah dari Ferdy Sambo," imbuhnya.
(redaksi)