VONIS.ID - Kabar tidak mengenakkan kembali datang dari wakil rakyat Indonesia.
Kali ini giliran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Sumber dari internal KPK menginformasikan, bahwa beberapa waktu yang lalu, KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau sprindik kepada Azis Syamsuddin.
Dikatakannya, gelar perkara terkait kasus Azis, telah dilakukan pada 30 Agustus, bersamaan dengan putusan etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Sumber penyidikan KPK lainnya mengungkapkan kasus Azis terkait dengan penyaluran DAK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Sprindiknya iya terkait DAK Lampung Tengah," ujar dia yang tidak mau diungkap identitasnya.
Dia juga menyebut penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut di Lampung, beberapa waktu lalu.
Namun saat dilakukan konfirmasi, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak memastikan status tersangka Politisi Partai Golkar itu.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemberian hadiah atau janji di Lampung Tengah," kata Ali Fikri, Kamis (23/9).
Ali Fikri menjelaskan bahwa tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.
"KPK nanti akan sampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, Pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka " ujarnya.
"Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya penangkapan" lanjutnya
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengatakan bahwa mereka belum bisa memastikan informasi penetapan tersangka kadernya itu.
Namun mereka (Golkar) menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum Azis.
Akan tetapi pihaknya lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap.
"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," pungkasnya. (*)