Sabtu, 28 September 2024

Modus Ajak Main Ayunan, Kakek di Tarakan Tega Setubuhi Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Selasa, 18 Juni 2024 18:13

Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek di Tarakan. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN - Dengan modus mengajak bermain ayunan, seorang kakek berusia 59 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara tega menyetubuhi anak tetangga yang masih 8 tahun.

Aksi bejat sang kakek tersebut akhirnya membuat dia harus merasakan dinginnya lantai kurungan penjara.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menerangkan, kalau aksi tak senonoh itu terjadi pada Minggu (9/6/2024) pekan lalu.

“Saat itu korban hendak pergi mengaji bersama temannya. Kemudian dia dipanggil sama pelaku untuk bermain dirumahnya,” ucap Zainal, Selasa (18/6/2024).

Meski korban sempat ragu, namun bocah malang itu akhirnya terpedaya dengan bujukan pelaku. Sebab sang kakek mengajak korban untuk bermain ayunan kaki di rumahnya.

“Di situlah pelaku melancarkan aksinya,” terangnya.

Dengan kondisi rumah yang sepi, perlahan sang kakek bejat mulai membawa korban masuk ke kediamannya dan melucuti pakaian sang anak. Pasca memuaskan nafsunya, pelaku lantas mempersilahkan korban keluar dari rumahnya.

Kasus terungkap beberapa hari setelah kejadian. Tepatnya saat sepupu korban yang berusia lebih tua memberitahu orang tua korban, kalau anaknya memiliki rahasia.

Penasaran dengan rahasia yang dimiliki sang anak, orang tua lantas memanggil korban dan mulai menanyainya. Singkat cerita, perlahan korban mengakui semua yang dialaminya.

Hal itu kontan membuat orang tua kaget dan segera melaporkan si kakek bejat ke pihak kepolisian setempat pada 12 Juni 2024.

“Awalnya si korban ini hanya diam saat ditanya oleh orang tuanya, namun setelah itu dia baru mengaku kalau dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku ini statusnya duda, istrinya sudah meninggal dunia. Jadi saat kejadian hanya ada pelaku di rumahnya,” tandasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal