Jumat, 13 Desember 2024

Modus Curhat, Oknum Guru di Kaltara Tega Rudapaksa Tiga Muridnya

Ilustrasi kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru terhadap tiga muridnya. (IST)

"Pada saat persetubuhan terjadi korban dipaksa oleh tersangka," terangnya.

Tak hanya itu, setelah puas melampiaskan nafsu, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang ratusan ribu. Tujuannya, agar korban bungkam dan tak bercerita kepada siapapun terkait aksi bejat pelaku.

"Setelah aksi rudapaksa itu tersangka memberi uang Rp 600 ribu. Dan meminta korban agar tidak menceritakan tentang perbuatannya tersebut," tambahnya. 

Kendati pelaku telah diamankan dengan semua bukti perbuatan bejatnya, namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dinekakan  Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perpou No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal