VONIS.ID - Wanita asal Bontang yang bekerja di sebuah objek wisata harus berhadapan dengan polisi usai terbukti terlibat peredaran narkoba, Kamis (22/12/2022).
Informasi dihimpun, wanita berinisial WA (35) merupakan pekerja di Lembah Permai, salah satu objek wisata di Kota Bontang dengan barang bukti 15 poket sabu.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba Iptu Yazid, bahwa pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat, di tempat pelaku bekerja kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
”Jadi Tersangka ini selain sehari harinya bekerja di salah satu Obyek Wisata di Bontang, dia juga mengedarkan sabu,” ucap Yazid, Senin (26/12/2022).
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah 15 poketan sabu seberat 6,46 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sedotan, ponsel, struk belanja, dan sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka.
”Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut (hendak) dijual kepada teman-teman terdekatnya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, WA ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni sel tahanan Polres Bontang, dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
(redaksi)