VONIS.ID - Pondok pesantren yang biasanya orang kenal sebagai tempat untuk menuntut ilmu agama, kali ini kembali ternoda.
Bagaimana tidak, seorang guru yang seharusnya mengajari muridnya dengan ilmu yang bermanfaat, justru melakukan tindakan tak senonoh.
Seperti yang terjadi di pondok pesantren, di Bandung, Jawa Barat.
Oknum guru berinisial HW diduga mencabuli belasan santriwati.
Mirisnya, delapan dari 12 santriwati yang telah disetubuhi HW ternyata sempat melahirkan dari hubungan terlarang itu.
Akibatnya, saat ini kondisi psikologis para korban terguncang dengan perbuatan bejat HW.
"Korban Rata-rata trauma berat," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko dikutip dari kompas.co, Rabu, (8/12/2021).
Agus mengatakan, korban diduga alami perlakuan tak senonoh saat masih berusia 16-17 tahun.
Aksi tak terpuji itu, kata Agus dilakukan saat korban tengah menempuh pendidikan di yayasan tersebut.
Akibat dari hubungan terlarang tersebut, lanjut Agus, ada korban diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.
"Akibat perbuatan terdakwa, salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya dilansir dari kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan dakwaan primer HW adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Kemudian untuk dakwaan subsider, HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (redaksi)