Senin, 25 November 2024

Samarinda

Oknum Honorer di Samarinda Diciduk Polisi, Gegara Tipu dan Gelapkan Uang Teman Rp 1,8 Miliar

Jumat, 8 Desember 2023 18:31

RF pegawai honorer yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Seorang oknum pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terpaksa harus berhadapan dengan polisi karena tersandung kasus hukum.

Penyebabnya, pelaku bernama RF (43) itu telah menipu dan menggelapkan uang temannya bernama NA dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. 

Informasi dihimpun, NA melaporkan pegawai honorer itu setelah merasa ditipu dengan diberi lembaran cek kosong senilai Rp 1.814.893.000 pada Minggu (5/11/2023) lalu. 

“Korban ini hendak mencairkan cek tersebut di Bank Kaltimtara, namun pengajuan ditolak lantaran saldo tidak mencukupi,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo.

Lanjut dijelaskannya, kasus bermula pada akhir Agustus 2023 lalu. Saat itu RF mendatangi NA untuk meminjam uang lebih dari Rp 1,2 miliar.  

Alasan peminjaman, RF membutuhkan modal untuk mendanai kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda

Tak hanya meminjam, kala itu RF pun menjanjikan akan memberi imbalan kepada NA atas uang yang dipinjamnya. Yakni NA dijanjikan mendapat keuntungan Rp 572 juta dari uang Rp 1,2 miliar. 

Selain pengembalian uang berlipat, RF juga menjanjikan kalau penggantian akan dilakukan tiga minggu setelah dana pinjaman dia terima. 

Namun ketika jatuh tempo, RF justru memberikan selembar cek bodong senilai total Rp 1.814.893.000 kepada NA. 

Setelah dipastikan lembaran cek tersebut bodong, NA lantas melaporkan RF ke pihak kepolisian setempat. Pelaku akhirnya diringkus beserta barang bukti, selembar surat Pembayaran Prakerja Pengadaan barang, selembar Kuitansi tanggal 31 Agustus 2023 Nilai Rp 1.242.400.000,- dan selembar Cek Nomor : XAAB469261, Nilai Rp 1.814.893.000.

 “Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujar AKP Rachmad Aribowo dikutip dari siaran pers Polresta Samarinda, 7 Desember 2023.

Kasus ini menjadi peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan dan jabatannya demi keuntungan pribadi. 

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal