Sabtu, 5 Oktober 2024

Advertorial Pemkab Kukar

OPD Diminta Laksanakan Penyaluran Transfer ke Daerah Sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang Baru

Kamis, 13 Juni 2024 14:0

Rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran TKD tahun anggaran 2024, di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Kamis (13/6/2024).

VONIS.ID - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diminta melaksanakan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sesuai dengan Peratruan Menteri Keuangan yang baru, yakni PMK nomor 25 tahun 2024.

Imbauan ini merupakan pesan Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kukar, Dafip Hariyanto dalam rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran TKD tahun anggaran 2024, di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Kamis (13/6/2024).

Kerja keras seluruh OPD dalam menyalurkan dana transfer ke daerah mendapat paresiasi Bupati.

Namun, OPD harus tetap melakukan pengendalian terhadap berbagai potensi hambatan dan segera mengambil langkah-langkah korektif untuk memastikan dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Pada tahun 2024, OPD pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) menjalankan penyaluran DAK fisik berdasarkan ketentuan baru yang diatur dalam PMK nomor 25 tahun 2024.

"Untuk itu, saya mengharapkan seluruh OPD pengampu dalam pengelolaan DAK fisik dapat memahami dan melaksanakan ketentuan dalam PMK ini dengan baik, sehingga tidak terjadi gagal salur, dan penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal," ungkap Bupati Kukar.

Kegiatan ini juga disertai Evaluasi kinerja penyaluran TKD tahun anggaran 2023, Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 25 tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, serta Pembahasan keberlanjutan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIBWK). serta 

Hadir dalam rakor tersebut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda Hariyanto, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, Kabid Akuntansi BPKAD Kukar Wendi Frihindarwan, serta perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Kukar.

Penyaluran transfer ke daerah tahun anggaran 2024 merupakan bagian integral dari pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Transfer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah melalui mekanisme dana perimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus (DOK), dan Dana Penyesuaian, serta Dana Desa dalam rangka memastikan transfer ke daerah berjalan sesuai jadwal dan tepat sasaran.

Menurut Edi Damansyah, berbagai langkah sosialisasi dan koordinasi perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, terkait efektivitas dan efisiensi penyaluran dana transfer pada tahun anggaran 2023, Edi Damansyah menegaskan bahwa evaluasi yang dilaksanakan dianggap sangat penting untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi selama penyaluran dana, serta menemukan solusi untuk perbaikan di tahun 2024.

Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada KPPN Samarinda dan perwakilan OPD penerima dana yang telah hadir dan berpartisipasi.

"Mari kita bekerja sama dengan lebih baik lagi di tahun 2024 ini, untuk memastikan penyaluran dana transfer ke daerah berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran," pungkasnya.

(REDAKSI)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal