Jumat, 20 September 2024

PBNU Pilih Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Kasus Mardani Maming di KPK

Rabu, 13 Juli 2022 13:14

MELEPAS MASKER - Mardani H Maming (baju biru muda), politikus PDIP yang dicekal ke luar negeri oleh KPK/ Foto: pokalteng

VONIS.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana untuk mengadvokasi kasus Mardani Maming.

Diketahui, Mardani Maming merupakan Bendahara Umum PBNU yang kini tengah menjalani proses hukum di KPK.

BW pun memutuskan menerima tawaran PBNU tersebut untuk menjadi kuasa hukum Mardani Maming.

Bahkan BW, sapaan akrabnya, rela cuti sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengadvokasi kasus Maming yang kini mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi, saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini. Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ. Itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukkan dari PBNU," kata BW, Selasa (12/7).

BW mengaku rasa hormat dirinya terhadap NU sama besarnya dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya di Indonesia.

Ketika diminta untuk membela Maming, ia menerima tawaran itu sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

"Saya menerima ini sebagai tanggung jawab saya," jelasnya.

"Value-nya, kita sedang menegakkan value, saya tidak mengabdi pada kepentingan sepihak, tapi saya mengabdi pada kepentingan value," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, BW dan Denny Indrayana menghadiri sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Namun, sidang perdana tersebut harus ditunda selama satu pekan lantaran KPK sebagai termohon absen dalam persidangan. BW menilai alasan KPK meminta penundaan sidang tidak masuk akal.

"Kalau alasannya, yang tadi saya baca itu adalah sedang menyiapkan dokumen, itu memang hak KPK. Cuma, kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia memprotes langkah KPK yang menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.

Mardani Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis kok. Menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis, transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," pungkas BW

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal