VONIS.ID - Harta janggal para pejabat ASN terus dibidik KPK.
Diketahui, banyak pejabat atau ASN yang memanfaatkan kewenangannya untuk mengeruk keuntungan.
Alias berbisnis yang mengandung konflik kepentingan dengan jabatannya.
Sebelumnya, KPK membongkar modus oknum pegawai pajak dan Bea Cukai dalam mengeruk keuntungan pribadi.
Terbaru, KPK kini juga menyorot para pejabat di Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral alias Kementrian ESDM.
Hal ini diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dimintai tanggapan mengenai kementerian lain yang dinilai rawan terjadi konflik kepentingan.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menyoroti sejumlah PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Selain itu, kepemilikan saham pegawai Ditjen Bea dan Cukai di perusahaan ekspor impor juga disorot.
“(Kementerian) Perhubungan mau kita lihat, karena ada (Ditjen) Perhubungan Laut, (Ditjen) Perhubungan Darat,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/6/2023).
Menurut Pahala, di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Darat rawan kongkalingkong terkait pengurusan perizinan.
Sejumlah orang di dua ditjen itu tidak bisa membantu pengurusan izin secara pribadi karena tidak legal.
Karena itu, dibuatlah perusahaan konsultan dalam bentuk perseroan terbatas (PT).
“Kalau dia urus pribadi, kan enggak legal, kadang-kadang ada yang kelewatan, kenapa kita enggak bikin PT saja?
Jadi dari situ lebih resmi,” ujar Pahala.
Sementara itu, sejumlah orang di lingkungan Kementerian ESDM berkaitan dengan konsultasi perizinan perusahaan pertambangan.
Padahal, kata Pahala, meskipun tidak memiliki saham di perusahaan tambang, pegawai di Kementerian ESDM tidak boleh memberikan konsultasi berbayar.
“Dia enggak punya tambang, tapi punya jasa konsultan dan enggak boleh,” ujar dia. Pahala mengungkapkan, siasat para pegawai yang mendirikan PT menyulitkan KPK menelusuri transaksi keuangan para penyelenggara negara.
Sebab, penerimaan uang bisa dilakukan melalui rekening PT tersebut, bukan rekening pegawai yang bersangkutan.
Sementara itu, KPK hanya bisa mengakses rekening pegawai atau penyelenggara negara, tetapi tidak memiliki akses ke perusahaan.
“Buat LHKPN kan jadi susah nih kalau dia bikin PT berarti transaksinya di PT, bukan dia,” kata Pahala.
KPK kemudian berupaya menghindari kesulitan tersebut dengan cara meminta kementerian terkait melarang para pegawainya memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang berpotensi terjadi konflik kepentingan.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa LHKPN satu hingga dua orang dari Kementerian Perhubungan serta Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM.
“Di Ditjen Minerba. Kemenhub sudah ada kan kemarin yang dari Perhubungan Laut, sudah ada yang dipanggil,” kata dia. (*)