VONIS.ID, SAMARINDA - Hingga saat ini polisi masih terus berupaya mengungkap dalang di balik kematian Rabiatul Adawiyah di kamar Hotel MJ bernomor 508.
Meski demikian, pasalnya dalam penyelidikan Korps Bhayangkara justru mengungkapkan tindak pidana lainnya.
Yakni dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah menetapkan satu tersangka berinisial EW.
Hal tersebut pula telah dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
"Iya, ada yang ditetapkan tersangka. Hanya saja ini beda dari kasus pembunuhan," ucap Andika, Rabu (27/10/2021) siang tadi.
Saat disinggung lebih jauh, mengenai keterlibatan EW dalam kasus TPPO dan hubungannya dengan korban pembunuhan, Andika pun memilih irit bicara.
"Intinya ini (tersangka) lebih kepada urusan itu lah (prostitusi)," imbuhnya.
Selain itu, saat disinggung lebih jauh mengenai perkembangan penyelidikan Rabiatul Adawiyah dengan 25 tusukan di tubuhnya, Andika pun menjawab jika saat ini jajarannya masih dalam upaya pengejaran. Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi.
"Ya pelaku masih kami kejar, dan cirinya sudah kami kantongi intinya," tegasnya.
Kendati telah mengantongi ciri pelaku pembunuhan, namun mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini mengaku masih membutuhkan waktu mengungkapkan kasus tersebut.
"Masalahnya pelaku ini saat kejadian memakai masker dan jaket dengan penutup kepala," timpalnya.
Diwartakan sebelumnya, Rabiatul Adawiyah pertama kali ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah oleh karyawan Hotel MJ pada Sabtu (16/10/2021) lalu, sekitar pukul 04.30 Wita.
Penemuan ini terjadi sesaat setelah karyawan tersebut dimintai tolong oleh rekan perempuan Rabiatul Adawiah untuk membukakan pintu kamar 508. Ditemukannya perempuan muda yang tewas dengan kondisi mengenaskan ini kemudian diteruskan ke kepolisian.
Saat dilakukan penyelidikan polisi menemukan banyak luka tikam ditubuh korban.
Dari kamar 508, Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda kemudian menyita sejumlah barang bukti.
Yakni berupa satu botol minuman keras, satu bauh pisau kater, tiga alat kontrasepsi kondom dan satu lembar surat vaksin.
Dari hasil visum tim forensik mendapati 25 luka tusuk di sekujur tubuh korban.
Selain itu, polisi juga memasang Police Line di tiga kamar. Di antaranya kamar bernomor 506, 508 dan 512. Dari ke-tiga kamar tersebut, kamar 506 dan 512 merupakan tempat rekan korban menginap. Sedangkan kamar 508 lokasi ditemukannya korban. (tim redaksi)