Senin, 25 November 2024

Kriminal Hari Ini

Pelaku Penikaman di Berau Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 5 Januari 2023 14:53

Pelaku penikaman di Berau saat berhasil diamankan petugas dan mendapatkan hadiah timah panas dikakinya karena sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Foto: IST

VONIS.ID - Kepolisian mengamankan pelaku penikaman yang berujung tewasnya korban di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepolisian memastikan antara korban dan pelaku dipastikan tidak saling mengenal.

Perselisihan yang terjadi antar keduanya murni karena dalam pengaruh minuman keras

“Antara pelaku dan korban dipastikan tidak saling mengenal,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Kamis (5/1/2023).

Akibat penikaman yang dilakukan A (23) kepada Sofyan (27), kini dia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam kurungan 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban dan pelaku bersama kelompok mereka tengah asyik menenggak miras, di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau, Selasa, pukul 00.30 Wita.

Saat mereka mulai dipengaruhi alkohol, ketegangan mulai terjadi saat korban menegur kelompok pelaku karena merasa terganggu. 

Kemudian, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku mengambil senjata tajam di bawah jok motornya dan langsung menikam korban sebanyak dua kali dibagian leher dan dada. 

Dua luka tikam yang diterima korban langsung membuatnya tersungkur dan bersimbah darah. Tak lama kemudian, ia segera ditolong oleh rekan-rekannya dan dilarikan ke rumah sakit setempat.

Meski sempat mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tak lagi tertolong sebab luka fatal dibagian dada sebelar 3 sentimeter yang berada tepat di arah jantung.  

“Korban dinyatakan meninggal pada pukul 05.00 Wita,” terangnya.

Pasca penikaman, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelarian itu dengan cepat digagalkan polisi, dan pelaku diamankan di sebuah bengkel di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. 

Saat diamankan petugas, pelaku rupanya sempat melakukan perlawanan. Sehingga pelaku mendapat hadiah timah panas yang bersarang di salah satu kakinya.

“Ketika hendak diamankan anggota, pelaku sempat memberikan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal