VONIS.ID - Hearing bersama mitra kerja DPRD Samarinda dilakukan terkait dengan implementasi Perwali tentang Pajak dan Reklame Alat Peraga Kampanye (Algaka), Kamis (12/10/2023).
Sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Samarinda juga hadir pada hearing tersebut, di antaranya Diskominfo, Bapenda, PUPR, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP.
Diketahui, di Samarinda terdapat 4.000 titik reklame, namun, persoalan ketertiban reklame ini sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan Pemkot Samarinda.
"Selama ini memang ada beberapa masalah. Aturan baru yang dikeluarkan Perwali itu menginginkan agar kota ini tidak kumuh," ucap Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fachruddin.
Lalu, anggota dewan lain juga khawatir mengenai pembayaran pajak konten bukan retribusi, dapat membuat reklame ilegal terlihat legal.
Oleh karena itu, perlu diatur lebih baik agar pendapatan asli daerah (PAD) tetap terjaga.
"Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan, karena kontennya berjalan tapi PAD tidak masuk," jelasnya.
Selain itu, masalah pajak baliho juga menjadi perhatian anggota dewan dengan persyaratan izin dan barcode dari Kominfo.
Fahruddin mendukung aturan ini untuk menjaga keindahan kota dan menghindari kekumuhan. (Advetorial)