Sabtu, 6 Juli 2024

Advertorial Diskominfo Kaltim

Peningkatan Kewaspadaan Skala Internasional & Regional, Langkah Antisipasi Konflik Sosial di Kaltim

Rabu, 27 Juli 2022 17:6

Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus (Apr/Klausa)

VONIS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kaltim gelar Rapat Koordinasi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, di Ballroom Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Kota Samarinda pada Selasa (26/7/2022).

Tujuan rakor ini untuk menyamakan persepsi, menyatukan langkah dan koordinasi antara pihak terkait khususnya tim terpadu dengan seluruh lapisan masyarakat.

"Semoga rakor ini menjadi deteksi dini untuk mencegah terjadinya ancaman yang dapat mengarah kepada konflik sosial," ucap Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus.

Secara Nasional maupun daerah lanjutnya, Provinsi Kaltim dihadapkan pada sejumlah masalah yang bisa menyulut munculnya konflik sosial. "Contohnya, seperti kondisi perekonomian yang belum kuat dan sehat akibat pandemi Covid-19," terangnya.

Akan tetapi, pemicu konflik sosial lainnya juga disebabkan dari kejahatan peredaran narkoba oleh jaringan internasional, adanya ancaman aksi teroris serta persebaran paham radikal di beberapa daerah.

"Bahkan, suhu politik menjelang Pilpres dan Pilkada Tahun 2024 yang mulai meningkat juga bisa menjadi pemicu," jelasnya.

Persoalan bangsa dan daerah juga dirasa semakin besar di era keterbukaan informasi ini baik yang disebabkan media sosial, akibat terorisme ataupun banyaknya hoax yang berseliweran. "Semua ini menjadi konsekuensi persoalan sosial yang akan kita hadapi," ujarnya.

Adapun peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi dan terintegrasi.

Pertama, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, salah satu kewajiban Pemda yaitu menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional dalam wadah NKRI.

Kedua, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial yang ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015.

Maka, peningkatan kewaspadaan disetiap kondisi baik skala internasional ataupun regional sangat berpengaruh terhadap perkembangan situasi di masing-masing daerah "Jika antisipasi tidak dilakukan, akan berdampak pada kondisi keamanan dan ketertiban di Kaltim," tegasnya.

Dengan terbangunnya koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan, dapat dipastikan potensi timbulnya konflik kerawanan yang mungkin akan terjadi bisa teratasi. "Hal tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam menyikapi setiap permasalahan yang dikenal," ujarnya.

Agus pun menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan upaya secara terus menerus dalam hal pemberian pemahaman kepada masyarakat terhadap penyelesaian konflik sosial. "Sehingga, masyarakat bisa berperan aktif dan ikut berpartisipasi jika timbulnya konflik sosial," paparnya.

Provinsi yang dipimpin Gubernur Isran Noor ini pun diharapkan dapat terhindar dari konflik sosial. Sehingga terciptanya kerukunan, kedamaian serta pembangunan berkelanjutan. "Mari wujudkan kesamaan persepsi dan hubungan harmonis untuk menertibkan serta mengamankan Kaltim," katanya. (MU/ADV/Diskominfo Kaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal