VONIS.ID - DPRD Kaltim mendorong pengusaha tambang batu bara untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan semua persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya seperti reklamasi.
Hal itu disuarakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub.
Ia menolak keras pengalihan eks lubang tambang tambang batu bara menjadi destinasi wisata kolam renang untuk masyarakat sekitar sebelum persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah dipenuhi oleh perusahaan.
"Boleh saja dilakukan oleh para pengusaha lubang tambang asal persyaratan terselesaikan, sehingga tidak lari dari tanggung jawab," ujar Rusman Ya'qub, Selasa (12/9/2023).
Dijelaskannya, program serupa pernah dilakukan Gubernur Awang Faroek Ishak dengan menjadikan lubang tambang sebagai keramba budidaya air tawar.
Rusman Ya'qub menilai program semacam itu merupakan bentuk perusahaan lepas tanggung jawab.
"Fraksi PPP tolak karena dinilai itu bentuk pengalihan dan lepas tanggung jawab perusahaan. Buktinya destinasi wisata kemarin kembali menelan korban," tegasnya.
Ia menegaskan mendukung pemanfaatan lubang tambang dapat dilakukan asal perusahaan tersebut telah menyelesaikan syarat reklamasi kepada pemerintah setempat.
Pasalnya jika syarat reklamasi belum dilakukan, dikhawatirkan rakyat yang akan kena dampaknya.
"Kalau belum berarti masih ada tanggung jawab mereka, ujung-ujungnya masyarakat lagi yang menjadi korban dan terkena dampaknya," pungkasnya. (advertorial)