VONIS.ID - Pengukuhan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang turut dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Andi Harun tak lupa mengucapkan selamat kepada Akmal Malik atas gelar Profesornya.
“Saya Wali Kota Andi Harun mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof Drs Akmal Malik MSI yang juga sekaligus Pj Gubernur Kaltim mendapat Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang,” ucap Andi Harun, Sabtu (27/4/2024).
Dengan diraihnya gelar Profesor Kehormatan, manuver Akmal Malik untuk membenahi Kaltim menjadi semakin baik tentu sangat dinantikan.
Tak hanya itu, Andi Harun juga mendoakan agar gelar itu juga bisa bermanfaat bagi pribadi Pj Gubernur beserta keluarga.
“Semoga gelar yang diperoleh memberi kebermanfaatan bagi diri sendiri, keluarga masyarakat bangsa dan negara,” harapnya.
Untuk diketahui, pengukuhan gelar Profesor Kehormatan dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Gunarto.
Raihan gelar Akmal Malik ini diharapkan Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Gunarto akan bisa bermanfaat bagi bangsa, khususnya pembangunan Kaltim waktu kedepan.
"Tugas utama Guru Besar itu bermanfaat bagi bangsa. Saya yakin Prof Akmal tidak berhenti untuk bermanfaat bagi bangsa. Terus meningkatkan kemanfaatan demi bangsa yang adil makmur dan dirahmati Allah SWT," pesan Prof Gunarto.
Profesor Kehormatan diberikan kepada Pj Gubernur Akmal Malik setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.
Syarat pertama, universitas/institusi yang memberikan harus berakreditasi Unggul. Program Doktor Ilmu Hukum di kampus ini pun telah berakreditasi Unggul.
Universitas Islam Sultan Agung Semarang sendiri telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan gelar Profesor Kehormatan karena telah memenuhi standar tinggi yang ditentukan.
Kedua, gelar Profesor Kehormatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki knowledge yang berguna bagi pembangunan bangsa.
"Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah," kata Prof Gunarto.
Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna itu harus dipublikasikan di media/jurnal internasional terindeks fokus yang terbaik yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional.
"Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit," tambah Prof Gunarto.
Setelah pengukuhan ini, Prof Akmal Malik akan menjadi Guru Besar Nondosen dengan mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.
"Profesor itu tiada hari tanpa berbuat baik. Saya harap Prof Akmal tidak capek melihat jalan-jalan di Kaltim yang masih banyak tanah, walaupun hujan. Itulah ciri-ciri profesor. Tidak pernah menyerah," pungkasnya. (*)