VONIS.ID - Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, oleh Brigadir Yosua.
Terkait hal ini, Kuasa hukum Putri Chandrawathi, Arman Hanis mengaku belum memiliki penjelasan tambah soal pemberhentian laporan kasus tersebut.
Arman mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus pada proses hukum yang dijalani kliennya, yakni Ferdy Sambo beserta istrinya.
“Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini [laporan dugaan pelecehan],” kata Arman kepada wartawan, Sabtu (13/8).
“Kami mempercayakan kepada penyidik terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” lanjutnya.
Diketahui Bareskrim Polri telah menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, oleh Brigadir Yosua.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan penghentian ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus pembunuhan berencana ini.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Kasus ini terdiri dari dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Candrawathi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.
"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelas Andi.
(redaksi)