VONIS.ID - Kasus peredaran narkoba kembali diungkap jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini. Pada ungkapan kasus itu, pihak kepolisian mengamankan dua wanita cantik dan satu pria dengan barang bukti 1 kilogram sabu asal negeri jiran Malaysia.
Diungkapkan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Iptu Dien Fahrur Romadhoni, kedua wanita cantik itu berinisial TR (20) dan AN (18), sedangkan si pria berinsial MA (47) yang dibekuk petugas pada Senin (24/10/2022) pekan kemarin.
“Pengungkapan kasus narkoba terjadi hari Senin (24/10) pada tiga lokasi yakni di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar, Jalan Gunung Semeru Kelurahan Kampung Enam dan Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal,” ucap Kasat Reskoba Iptu Dien saat dikonfirmasi Selasa (1/11/2022).
Lanjut dijelaskannya, ketiga pelaku melakoni aksi pengedaran sabu dengan modus barang bukti dikemas dalam kemasan teh Cina berwarna hijau dengan berat bersih sebanyak 981,43 gram.
Diuraikan Iptu Dien, kasus pengungkapan bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Semeru sering dijadikan transaksi jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya personil Satreskoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu pengendara mobil Toyota Agya yang melintas,” imbuhnya.
Pengemudi mobil Agya yang dicurigai itu dengan cepat dibekuk petugas, dan kecurigaan pun terbukti. Dari tangan si pengemudi yang merupakan pelaku berinsial TR itu petugas mulanya mendapati sabu-sabu seberat 37,94 gram dalam plastik bening kecil.
Dari interogasi, TR mengaku mendapatkan kristal putih itu dari pelaku lain berinisial AN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah AN di Jalan Semeru dan menemukan sabu-sabu seberat 943,49 gram dalam lemari pakaian dibungkus dalam tas belanja.
AN mengaku menerima sabu tersebut dari MA, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan beserta tiga tersangka di Mapolres Tarakan.
“Saat kita amankan pelaku MA dia mengakui barang itu di dapat dari Malayasia yang dikirim dan hendak diedarkan di sini,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui pula bahwasanya MA adalah buronan polisi sejak enam bulan silam.
“Jadi enam bulan lalu itu anaknya (MA) lebih dulu kita amankan. Anaknya yang bersangkutan dulu juga mengedarkan sabu dari hasil suruhan pelaku,” tambahnya.
Kini ketiga pelaku resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(redaksi)