Jumat, 18 Oktober 2024

Nasional

Polri Gagalkan Pesta Seks di Jaksel, 4 Orang Dijadikan Tersangka

Rabu, 13 September 2023 16:0

Polisi tangkap para pelaku penyelenggara pesta seks di apartemen Jaksel. (Viva)

VONIS.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan pesta seks yang akan digelar di sebuah hotel di kawasan Semanggi. 

Ada empat tersangka yang ditetapkan polisi. 

Keempatnya merupakan pengelola dan pelaksana pesta seks itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap keempat tersangka, TA, GA, YM dan JF tak sekali ini menggelar acara ilegal tersebut. 

Mereka telah menyelenggarakan acara serupa di dua kota yakni Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut dia, setiap acara pesta seks yang digelar rata-rata diikuti 9-10 peserta. 

Pesta didominasi peserta laki-laki. 

Oleh karena itu, penyelenggara 'menyediakan' perempuan dalam acara tersebut.

AKBP Bintoro menuturkan, peserta saling bergantian pasangan selama acara berlangsung.

Dia mengatakan, untuk mengikuti acara tersebut, peserta membayar Rp 1 juta dan wajib mematuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

"Enggak ada kalau LGBT nya. Iya (pria-wanita) tapi bergonta-ganti. Enggak ada kriterianya yang punya uang Rp 1 juta mau ikut. Enggak menutup ke siapa saja, dia mau bayar Rp 1 juta oke jadi gitu," ucap AKBP Bintoro, dikutip dari Liputan6.com

Keempat tersangka memiliki tugas berbeda. 

TA selaku inisiator.

GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara tersebut di media sosial, serta JF memasarkan secara langsung.

Bintoro menyebut para tersangka memakai akun @lolipops untuk memasarkan gambar-gambar pornografi hasil editan. 

Hal itu bertujuan menarik orang-orang yang berkeinginan mengikuti pesta seks tersebut.

Dengan menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi, seperti, membayar biaya Rp 1 juta bila ingin bergabung dalam pesta seks dengan DP 50%. 

Termasuk kewajiban membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE no 19 tahun 2016, dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal