Jumat, 22 November 2024

Kriminal Hari Ini

Pria di Samarinda Nekat Curi Motor Tetangga, Didasari Motif Bucin ke Pacar

Rabu, 7 Desember 2022 15:45

DIAMANKAN - Agus Wahyu pelaku pencurian motor ratusan juta yang nekat melakukan perbuatan pidana hanya karena gengsi hendak mengantar sang kekasih. (IST)

VONIS.ID - Hanya karena terhalang gengsi hendak mengantar sang kekasih, pria bernama Agus Wahyu (30) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat mencuri motor tetangga seharga ratusan juta pada Minggu (20/11/2022) lalu.

Akibat perbuatannya itu, kini Agus harus rela menghuni sel tahanan polisi karena terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Informasi dihimpun, Agus yang tinggal di Jalan Purwodadi, RT 09, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara saat itu kebingungan mencari kendaraan untuk mengantar kekasih ke Balikpapan.

Karena gengsi tak memiliki kendaraan, niat jahat Agus seketika muncul saat menengok ke kediaman tetangganya. 

Pucuk dicinta ulam pun tiba, mata Agus kala itu langsung tertuju pada motor merek Kawasaki Ninja ZX250G senilai Rp 123 juta.

Tanpa pikir panjang, Agus pun langsung merangsak masuk ke dalam rumah tetangganya. Yakni untuk mencari kunci motor beken yang hendak digunakan untuk mengantar sang kekasih.

“Saat korban berhasil mendapatkan kuncinya dia langsung kabur. Korban yang baru sadar setelah itu langsung memberikan laporannya kepada kami di polsek setempat,” tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi ulang, Rabu (7/12/2022).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengantongi identitas Agus dan langsung melakukan pencarian. 

Hanya berselang lima jam lamanya dari aksi pencurian, Agus berhasil dibekuk polisi saat hendak mengantarkan pacarnya ke Balikpapan, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 51 kawasan Tahu Sumedang, sekitar pukul 15.30 Wita. 

"Pelaku berhasil diamankan bersama teman wanitanya. Katanya pacarnya, tetapi pacarnya itu tidak tahu kalau itu motor curian, tahunya hanya dipinjam saja," ungkapnya.

"Alasannya ya mau antar pacarnya ke Balikpapan. Agus Wahyu ini belum residivis, tetapi punya catatan di kepolisian dengan permasalahan berbeda, tapi dia tidak dijerat pidana," sambungnya.

Atas perbuatannya, Agus Wahyu dijerat dengan pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan bui," pungkasnya. 

(redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal