Senin, 25 November 2024

Proses Pembongkaran Gang Rombong Jadi Sorotan Ketua Komisi III DPRD Samarinda

Kamis, 26 Oktober 2023 21:0

DIWAWANCARAI - Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani / Foto: Istimewa

VONIS.ID - DPRD Samarinda menyoroti pembongkaran Gang Rombong di Jalan Pelabuhan.

Ketua Komisi III, Angkasa Jaya meminta Pemkot Samarinda memberikan tambahan dana ganti rugi kepada warga yang berdampak dalam penertiban kawasan Gang Rombong di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

“Kalau pemerintah kota mengajukan anggaran untuk itu pasti kita dukung. 

Karena ada perhitungannya kan,” kata Angkasa, Rabu (25/10/2023).

Ia mendukung penertiban tersebut, namun harus dilakukan dengan cara manusiawi.

“Kita perlu menata kota itu dengan baik, cuma ya harus manusiawi agar tidak terjadi konflik,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam melakukan penertiban yang paling diutamakan yaitu pendekatan persuasif.

“Kita boleh tegas tapi yang paling bagus itu persuasif, penertibannya saya dukung, namun caranya harus elok,” lanjutnya.

Angkasa Jaya mengapresiasi upaya Pemkot Samarinda dalam menertibkan kawasan yang kumuh di Kota Tepian.

Ia menyebut sebagai Ibu Kota Kaltim dan akan menjadi penyangga IKN, maka diperlukan penertiban kawasan untuk mewujudkan Samarinda sebagai kota yang tertib dan indah.

Namun Pemkot Samarinda juga harus memberikan dana kerohiman yang pantas dan wajar bahkan terkait dana ganti rugi yang dirasa belum cukup oleh warga.

Sehingga angkasa mendorong Pemkot agar berikan tambahan dana ganti rugi dan memasukkannya ke dalam anggaran.

Sebelumnya, pembongkaran kampung kumuh di tengah Ibu Kota Kaltim, alias Gang Rombong Samarinda sempat jadi polemik.

Kawasan gang kecil itu jadi sorotan pemkot lantaran bangunan di sana termasuk ilegal dan tak berizin.

Apalagi sebelumnya bangunan di kawasan itu merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga pemkot minta agar puluhan bangunan  segera dibongkar.

Pemkot juga memberikan dana santunan atau ganti rugi kepada warga yang tinggal di kawasan itu.

Untuk pemilik bangunan mendapat Rp3 juta, sementara penyewa Rp1,5 juta.

Setelah itu, pemkot memberi waktu satu minggu untuk warga membongkar mandiri sebelum dibongkar oleh pemkot.

Namun, warga di sana mengaku kesulitan mencari tempat tinggal baru.

Ditambah uang ganti rugi yang diterima dirasa tidak cukup. (Advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal