VONIS.ID - Satuan Reskrim Polres Salatiga mengamankan penyebar video syur.
Diketahui pelaku penyebar video syur tersebut masih berstatus pelajar yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan polisi, kasus video syur tersebut diperankan oleh sepasang remaja di Salatiga, Jawa Tengah.
Awalnya, video itu beredar melalui grup percakapan grup WhatsApp (WA) pada akhir bulan lalu.
Video berdurasi 35 detik ini memperlihatkan adegan tak senonoh yang tampaknya terjadi di sebuah warung makan saat hari masih terang.
Pasalnya, terdengar keras suara kendaraan yang lalu lalang dalam video itu.
Video itu tampak diambil diam-diam dari celah bilik.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan polisi sudah memeriksa 28 orang saksi terkait video syur itu.
Jumlah ini merupakan hasil pengembangan pada awalnya saksi yang diperiksa sebanyak 14 saksi.
Hasil pemeriksaan itu, polisi telah menetapkan seorang tersangka perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun bui.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Di antaranya empat ponsel, celana pendek, rok, baju, dan kerudung.
Penyebar Video Ditangkap
Menindaklanjuti video syur tersebut, tim khusus Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi seorang perempuan yang masih di bawah umur di rumahnya daerah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Di rumah perempuan yang diduga pelajar salah satu SMK di Salatiga ini, petugas melakukan interogasi dan akhirnya perempuan tersebut mengakui telah merekam aksi asusila tersebut.
Perempuan yang selanjutnya menjadi tersangka perekaman video syur pelajar ini, mengakui merekam serta menyebarkan kepada teman-temannya melalui WhatsApp.
Perempuan ini mengakui juga, saat merekam adegan asusila itu dari lantai 2 Warung Tia dengan cara mencari sela-sela dari lantai kayu.
"Pelaku perekaman dengan sepasang pelajar yang direkam itu, tidak saling kenal,” pungkas AKBP Indra Mardiana. (redaksi)