Jumat, 22 November 2024

Remaja 16 Tahun Dua Kali Disetubuhi, Orangtua di Nunukan Laporkan Kekasih Anaknya ke Polisi

Senin, 22 Januari 2024 15:27

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur yang terungkap saat orang tua membuka ponsel sang anak. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN – Remaja 16 tahun asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi korban persetubuhan yang dilakukan kekasihnya sebanyak dua kali.

Walhasil, sang kekasih yang bernama NR (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena sudah menyetubuhi anak di bawah umur.

Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswatim kalau aksi persetubuhan itu terjadi pada Desember 2023 kemarin.

Meski sempat ditutupi, namun akhirnya orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah memeriksa HP sang anak.

Walhasil, kejadian itu langsung dilaporkan orang tua kepada pihak kepolisian tepatnya di Polsek KSKP Tunon Taka pada 19 Januari 2024 kemarin.

“Saat laporan itu masuk, kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Nah, tanggal 19 Januari 2024, kita menangkap paksa NR yang saat itu berada ada di rumahnya,” jelasnya, Senin (22/1/2024).

Kepada awak media, Siswati menyebut kalau korban dan pelaku sejatinya memiliki hubungan asmara.

Hal itu lantas dimanfaatkan pelaku untuk bisa menyetubuhi korban, bahkan sebanyak dua kali.

“Korban dan pelaku ini memang punya hubungan asmara. Mereka berpacaran,” tambahnya.

Saat menyetubuhi korban, pelaku tidak ada memberikan iming-iming uang, ataupun ucapan bernada ancaman.

Hanya saja, kepada korban pelaku mengatakan siap bertanggung jawab akibat persetubuhan yang dilakukan keduanya.

“Tidak ada di iming-imingin hal lain atau bujuk dan janji lainnya. Karena pelaku modus pacaran dan memanfaatkan korban untuk untuk ditiduri,” sebutnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 76 D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,

Siswati juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang memiliki anak gadis, apalagi masih di bawah umur untuk tidak terlalu bebas dalam bergaul.

“Orangtua harus membatasi dan mengawasi anaknya. Apalagi, masih di bawah umur sangat rawan terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal