VONIS.ID - Praktik pernikahan siri yang semakin marak di Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Samarinda, khususnya Komisi IV yang menyoroti dampak sosialnya terhadap perempuan dan anak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi ini kerap memicu berbagai persoalan, seperti meningkatnya angka pernikahan anak dan perceraian.
“Banyak kasus yang kami tangani berawal dari pernikahan siri, terutama yang berdampak besar pada perempuan dan anak. Regulasi sudah ada, seperti Perda tentang Ketahanan Keluarga, tetapi implementasi dan pengawasannya masih perlu diperkuat,” ujar Sri Puji.
Melihat maraknya praktik ini, DPRD Samarinda mulai membahas kemungkinan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pernikahan siri.
“Karena maraknya permasalahan saat ini—baik kasus yang melibatkan anak, perempuan, maupun masalah sosial lainnya—kami berencana membuat perda khusus untuk mengatur hal ini,” tambahnya.
Jika pembuatan perda khusus dirasa sulit diwujudkan, langkah alternatif yang diusulkan adalah memperketat pengawasan terhadap praktik pernikahan siri, termasuk menindak tegas penghulu liar yang kerap terlibat dalam pernikahan tidak resmi ini.
Sri Puji menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang sering menjadi korban dalam praktik pernikahan siri.
“Jika tidak ada pengawasan ketat, praktik ini akan terus berlanjut dan merugikan perempuan serta anak yang tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan potensi perda baru, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat diminimalisir, sehingga hak-hak perempuan dan anak bisa lebih terlindungi. (adv)