VONIS.ID - Revisi Perda Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak, telah diselesaikan Pansus DPRD Samarinda.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti, sekaligus anggota Pansus revisi Perda Perlindungan Anak.
Damayanti lanjut mengatakan, selanjutnya perda yang telah direvisi itu akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.
“Kami berharap ini segera ditindaklanjuti dan untuk realisasinya itu tergantung dari pemkot lagi,” kata Damayanti.
Kendati demikian, pihaknya tak tak bisa memastikan kapan Perda ini akan segera disahkan.
Sebab, untuk selanjutnya hasil dari Pansus juga perlu dilakukan uji publik, sedangkan hal itu akan dikerjakan oleh Bapemperda Kota Samarinda.
Meski demikian, ia mengharapkan ke depannya dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan.
Dalam persoalan ini, Damayanti pun memiliki pemahaman tersendiri.
“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. Sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu, hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” ujarnya.
(advetorial)