Senin, 25 November 2024

Nasional

Rincian Kerugian Negara dan Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi Timah

Kamis, 22 Februari 2024 8:54

Ilustrasi. Gedung Kejagung/Foto: tanahlaut.go.id

VONIS.ID - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan 11 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 

Total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp 271,06 triliun. 

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo, yang juga merupakan pakar forensik kehutanan menjelaskan, dalam proses penghitungan kerugian lingkungan tersebut dilakukan verifikasi lapangan serta pengamatan dengan satelit pada medio 2015 - 2022. 

Berdasarkan pengamatan satelit serta verifikasi, didapatkan bukti yang menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Aktivitas tambang timah dilakukan tak hanya di luar kawasan hutan, namun juga di dalam kawasan hutan. 

Bambang mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. 

Data luas galian tambang di tujuh kabupaten totalnya 170.363,064 hektare. 

Salah satu wilayah dengan galian tambang yang cukup luas yakni Kabupaten Belitung Timur, yakni 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare. 

Lebih jauh, Bambang mengungkapkan dari total galian di tujuh kabupaten Provinsi Bangka Belitung seluas 170.363,064 hektare, sekitar 75.345,751 hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare lainnya berada di luar kawasan hutan. 

"Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," ucap Bambang Hero Saharjo, dilansir dari Katadata.co.id.

Dari 170.363,064 hektare luas galian tambang, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki IUP. 

Sisanya, 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP. 

Bambang menyebut, total luas IUP tambang darat dan laut seliuas 915.854,625 hektare. 

349.653,574 hektare IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare IUP tambang laut.

Perhitungan yang dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan, sehingga dibagi menjadi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan. 

Taksiran kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan totalnya mencapai Rp 223,36 triliun dengan rincian biaya kerugian lingkungan Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun. 

Kemudian total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) mencapai Rp 47,70 triliun, bila diuraikan kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar. 

"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," tutur Bambang.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, perhitungan lingkungan atau ekologi yang dihitung Bambang akan ditambahkan dengan kerugian negara dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejagung. 

Kuntadi menyebut, berdasarkan pemaparan Bambang, sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku termasuk ke dalam kawasan hutan dan area bekas tambah yang seharusnya dipulihkan atau direklamasi. 

"Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat," terang Kuntadi.

Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa 130 orang saksi dan menetapkan 11 orang tersangka yakni yakni:  

* General Manajer (GM) PT TIN berinisial RL, 

* TN alias AN

* AA

* Pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang berinisial SG alias AW dan MBG. 

* Direktur Utama CV VIP HT alias AS

* Mantan Komisaris CV VIP

* RI selaku Direktur Utama PT SBS berinisial BY. 

* Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 berinisial MRPT alias RZ

* Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 berinisial EE alias EML.

* Tersangka perintangan penyidikan yakni berinisial TT. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal