Senin, 30 September 2024

Parlementaria Kaltim 2023

RTRW Kaltim Tak Kunjung Disahkan, DPRD Kaltim Heran Kementrian ATR/BPN Belum Beri Persetujuan

Selasa, 7 Februari 2023 20:8

Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin/ Diksi.co

VONIS.ID - Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2024-2042 tinggal tahap pengesahan.

Namun demikian, pengesahan belum bisa dilakukan lantaran tak kunjung mendapat persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.

Hal ini diungkapkan Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, A Jawad Sirajuddin.

Akibatnya, Pansus RTRW Kaltim pun mengajukan perpanjangan masa kerja.

Anggota Pansus RTRW Kaltim, A Jawad Sirajuddin, memaparkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan persetujuan substansi.

"Belum ada dan kami belum tahu kenapa itu tertunda bahkan hingga berbulan-bulan. Ini perlu juga kami harus dalami," kata Jawad, Senin (6/2/2023).

Jawad menjelaskan tahapan proses RTRW Kaltim 2024-2042 tinggal menunggu pengesahan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim.

Hanya saja sebelum pengesahan perlu adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

"Kita sudah ada komunikasi hanya disuruh menunggu, karena sedang berproses. ATR/BPN perlu hati-hati mengeluarkan persetujuan itu," sebutnya.

"Belum dibahas pendalamannya kenapa lama, jadi kami menunggu saja," lanjutnya.

Pansus RTRW Kaltim meminta penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu persetujuan terbit.

Jika sudah terbit, tahapan dilanjutkan dengan persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD.

"Tahapan selanjutnya yakni pembahasan di tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim. Saat ini persetujuan Raperda RTRW belum dapat dilaksanakan," tegasnya.

Permohonan perpanjangan waktu masa kerja pansus telah disetujui melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim dan diperkuat oleh Keputusan DPRD Kaltim Nomor 8 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2024, yang memberikan perpanjangan waktu masa kerja 3 bulan mendatang.

"Tapi kalau misalnya kami sudah dapat persetujuan sebelum 3 bulan, kami bisa menjalankan proses selanjutnya," pungkas Jawad. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal