VONIS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa untuk tujuh orang terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Senin (6/12/2021).
Ketujuh terdakwa tersebut sebelumnya didakwa telah melakukan korupsi secara bersama sama.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara merugi hingga Rp 22,7 triliun.
Jaksa menyebut terdakwa seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.
Dilansir dari detik.com, berikut tujuh terdakwa kasus korupsi PT ASABRI yang menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa hari ini
1. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri.
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020.
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015,.
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019.
5. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan.
6. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera.
7. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Sebagai informasi, dalam kasus ASABRI terdapat delapan terdakwa yakni tujuh terdakwa tersebut dan satu lagi Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.
Namun, khusus Benny, jaksa belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi.
"Iya hari ini tuntutan perkara Asabri untuk semua terdakwa, kecuali Benny Tjokrosaputro," ujar jaksa, Jimmy Banau dikutip dari detik.com.
"Benny masih tahap pemeriksaan saksi," lanjutnya.
Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)