Jumat, 22 November 2024

Berita Samarinda Terbaru

Sebelum Ditangkap Polisi, Pria di Samarinda Coba Hilangkan Barang Bukti 2000 Pil Ekstasi

Kamis, 11 November 2021 18:57

BARANG BUKTI - 2.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan petugas dari tangan Deniansyah yang sebelumnya coba dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti/IST

VONIS.ID - Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil meringkus pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Pelaku diketahui bernama Deniansyah (30) dan ditangkap petugas didekat kediamannya di Jalan Biawan, Gang 02, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (24/9/2021) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan pelaku tunggal ini, polisi sedikitnya mengamankan barang bukti 2.000 ekstasi siap edar. Mulanya kasus ini berhasil diungkap setelah adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan di kediaman pelaku kerap terpantau sering terjadi jual beli narkoba. 

"Dari laporan ini kami kemudian melakukan penyelidikan dilapangan," ungkap AKP Rido Dolly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Kamis (30/9/2021) siang tadi. 

Singkatnya, kala itu polisi berpakaian sipil tengah melakukan pemantauan, mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Pria tersebut seperti menunggu seseorang melakukan transaksi. Petugas yang curiga lantas mendatangi pria tersebut. 

Saat hendak disergap petugas, pria tersebut nampak membuang barang bawaannya. Lalu berusaha kabur. Namun polisi yang sudah mengantisipasi hal tersebut, dengan mudah menghentikan langkah pelaku. 

Saat diamankan tanpa perlawanan, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati 2000 butir pil ekstasi, dari kantong plastik yang sebelumnya sempat dibuang pria itu.

"Dari hasil penggeledahan, kami temukan 2000 pil ekstasi dikantong merk Off White warna cokelat. Didalamnya terdapat 1 kresek hitam berisikan 2 bungkus jumbo obat keras jenis pil ekstasi sebanyak 2000 (dua ribu) butir," sambungnya.

Setelah ditangkap, polisi sempat melanjutkan penggeledahan pil ekstasi dirumah Deniansyah, yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Namun hasilnya nihil, tidak ditemukan barang bukti lain. 

Selanjutnya Deniansyah dan barang buktinya dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua bungkus ukuran jumbo obat keras jenis pil ekstasi sebanyak 2000.

"Kemudian ada satu buah kresek plastik warna hitam. Satu buah kantong merk Off White warna cokelat. Satu unit Hp Android merk Vivo warna biru hitam," bebernya.

Ditambahkan Iptu Purwanto, bahwa kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil ekstasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 195,196,197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami masih dalami lagi peranannya pelaku didalam kasus ini sebagai apa. Kemudian mencari tau asal barang tersebut dan sudah berapa kali pelaku mengedarkannya, masih pendalaman," pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal