Jumat, 10 Januari 2025

Siap Fasilitasi Lahan untuk Warga Binaan, Andi Harun: Demi Kepentingan Bangsa dan Negara, Tidak Ada yang Bisa Menghalangi

Selasa, 7 Januari 2025 15:0

FOTO KOLASE: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menerima kunjungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda di Balai Kota Samarinda/Foto: Bapas Samarinda

VONIS.ID - Senin (06/01/2025), Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima kunjungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda di Balai Kota Samarinda.
 
Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dan sinergi dengan Pemkot Samarinda dalam pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.
 
Dalam kunjungan tersebut, Bapas Kelas I Samarinda mengusulkan kerja sama dengan Pemkot Samarinda untuk difasilitasi lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembinaan warga binaan.
 
Selain itu, mereka juga berharap adanya kolaborasi dalam menyalurkan hasil produksi warga binaan.
 
Saat ini, warga binaan telah menjalankan beberapa program produktif, seperti budidaya ikan air tawar (lele, nila, dan patin) serta hidroponik sayuran selada dan pakcoy.
 
Andi Harun menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan Pemkot Samarinda untuk bersinergi.
 
“Bahkan, jika dibutuhkan pendamping teknis, misalnya di bidang pertanian, kami memilikinya. Begitu pula dengan pemasaran produknya, bisa disalurkan melalui Perusda,” ujar Andi Harun.
 
Andi Harun juga menyoroti peran Perusda BUMD Varia Niaga yang tengah mempersiapkan pengelolaan lahan pertanian.
 
“Perusda itu punya lahan yang sangat luas di Berambai. Kita bisa melaksanakan Gerakan Tanam Jagung di sana, sekaligus mendukung program Ketahanan Pangan Presiden,” ungkapnya.
 
Terkait MoU kerja sama pemberdayaan warga binaan, Wali Kota mengarahkan agar dokumen tersebut ditujukan atas nama Pemkot Samarinda dan mencantumkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
 
“Daripada membuat MoU secara terpisah, lebih baik atas nama Pemkot. Tidak masalah, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak ada yang bisa menghalangi kita,” pungkasnya.
 
Dengan sinergi ini, diharapkan program pembinaan warga binaan dapat semakin optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. 
 
Sebagai informasi, Bapas merupakan institusi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap narapidana yang menjalani program pembebasan bersyarat atau integrasi lainnya.
 
Ke depan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tugas Bapas juga akan mencakup pengawasan terhadap penerima pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal