VONIS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tahun 2023 terkait penjelasan detail perihal teknis atau aturan petunjuk teknis persyaratan calon legislator di Kota Samarinda.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat diwawancarai di Hotel Harris, pada Rabu (26/4/2023).
Ia mengatakan PKPU menjadi pedoman bagi calon legislator, perihal siapa dan berapa jumlah calon, keterlibatan perempuan dalam legislatif, dan syarat minimal pendidikan para calon.
"Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 12-23 menyangkut soal ijazah, pendidikan terakhir, minimal SMA (Sekolah Menengah Atas), KTP (Kartu Tanda Penduduk) tidak ada perdebatan, harus KTP elektronik,” kata Firman Hidayat.
"Kemudian, soal persyaratan perilaku, seperti beragama, pekerjaannya, riwayat hidup, setia pada pancasila dan bangsa Indonesia," tambahnya.
"Bahkan calon legislator yang pernah bermasalah hukum juga diatur dalam PKPU ini," ujarnya
Namun kata dia untuk secara umumnya, persyaratan calon legislator di Kota Samarinda terkait dengan nama dan gelar.
Menurut Firman Hidayat, adanya klarifikasi terkait pencantuman nama dan gelar adalah hal penting.
"Misal, di KTP namanya A saja, tetapi di Ijazah AB, kan masih berbeda. Jadi ini yang akan kami klarifikasi nama asli,” ujarnya.
"Penulisan gelar akademik bisa ditulis dan gelar adat juga bisa, gelar dicantumkan dalam nama calon legislator,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya KPU Samarinda telah menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda.
KPU Samarinda menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tepian mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
(Redaksi)