VONIS.ID - Ketua KPK, Firli Bahuri tak tinggal diam terkait kelanjutan dugaan kasus korupsi yang menyeret putra Jokowi, nasib Gibran dan Kaesang tergantung kelengkapan alat bukti.
Kasus pelaporan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memasuki babak baru.
KPK tak pilih kasih terhadap segala bentuk tindak pindana korupsi, meski dilakukan oleh anak petinggi negeri.
Hal itu ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjelaskan sikap institusinya menyikapi laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun untuk dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Gibran dan Kaesang.
"Suka atau tidak, dalam rangka profesionalisme kerja, kami di KPK tentu menyadari ini semua untuk bisa mengantisipasi konsekuensi," kata Firli Bahuri, mengutip Warta Ekonomi, Minggu (20/2/2022).
Komitmen KPK, kata Firli Bahuri, menegakkan pemberantasan korupsi hingga Indonesia terbebas dari praktek-praktek kejahatan rasuah.
KPK tidak akan pandang bulu, terhadap dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan Kaesang, jika cukup bukti pasti ditindak.
"KPK memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat pasti mendapat perhatian.
KPK tentu terus mempelajari dan mendalami, termasuk keterangan, bukti dan alat bukti," ungkap Jenderal bintang tiga Polri ini.
Menurut Firli Bahuri, KPK sangat memahami tuntutan masyarakat agar pemberantasan korupsi tidak jalan di tempat.
Saat ini KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
"Dalam hal ini KPK pasti akan mengumumkan ke publik siapa tersangka. Itu mekanisme baku di KPK," ucapnya.
Sebelumnya pada Januari lalu, Firli Bahuri menyatakan akan mendalami keterangan yang disampaikan Ubedilah Badrun.
"Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki," ucap Firli Bahuri.
Setelah mendalami keterangan yang disampaikan Ubedilah Badrun, Firli Bahuri berjanji pihaknya akan mengungkapkan kepada publik hasil kesimpulannya.
"Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya," ungkap Firli Bahuri.
Sebelumnya, Ubedillah Badrun menilai Gibran dan Kaesang terlibat pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ucap Ubedilah, Senin, (10/1/2022).
Laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Berawal dari 2015, saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Belakangan Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun.
Dosen UNJ ini meyakini di balik putusan terhadap PT SM, ada dugaan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.
Sebab, lanjutnya, ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat.
Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar," ungkap Ubedilah Badrun.
"Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," imbuhnya.
Dalam keterangannya, Ubedillah Badrun juga menjelaskan kehadirannya ke KPK disertai dengan membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.
Gibran santai
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai adanya dukungan kepada Ubedilah Badrun, yang melaporkan dirinya dan adiknya, Kaesang Pangarep, ke KPK.
Ahmad Farid menyatakan siap untuk melakukan aksi yang menjadi bentuk dukungannya bagi Ubedilah Badrun.
Disinggung soal dukungan tersebut, Gibranmenegaskan tak akan memersalahkan sikap yang dinyatakan Ahmad Farid Umar Assegaf.
"Ra mudeng, wes ra ngikuti (tidak tahu, sudah tidak mengikuti)," jelas Gibran, Selasa (25/1/2022).
Sejauh ini, Gibran juga belum mendapatkan pemberitahuan pelaporan dari Dosen UNJ kepada dirinya dari KPK.
"(Nunggu dari KPK) Iya, ini Aku ya nunggu, ya.. pokoknya kita ikuti prosesnya," ucap putra sulung Jokowi ini.
(*)