VONIS.ID - Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mendorong Pemprov Kaltim segera selesaikan ganti rugi kepada pemilik lahan Jalan Ir H Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kelurahan Lok Bahu.
Novan sapaan akrabnya, meminta agar ganti rugi kepada pemilik lahan tersebut dapat direalisasikan pada APBD perubahan 2023 ini.
"Hal ini menjadi kepastian baik secara lisan dan tertulis maupun secara hukum, yang mana ini sudah dianggarkan dalam pembayaran di APBD perubahan," harap Novan.
Diketahui, Jalan Ring Road II sempat diblokade oleh warga yang merasa dirugikan karena pemerintah belum membayar ganti rugi lahan.
Namun blokade jalan itu kini telah dibuka kembali.
Sikap warga pemilik lahan yang membuka blokade jalan itu diapresiasi oleh Novan.
"Para pemilik lahan beserta kuasa hukumnya memberikan keleluasaan karena ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat banyak," ucapnya.
Novan mengatakan, penutupan akses jalan tersebut berisiko merugikan masyarakat, khususnya pada aktivitas lalu lintas dan perdagangan.
"Dengan adanya hal tersebut (penutupan jalan) tentunya akan mengganggu aktivitas perdagangannya masyarakat.
Belum lagi resiko kecelakaan lalu lintas, otomatis kendaraan (truk) jalurnya akan lewat tengah kota," pungkasnya. (advertorial)