VONIS.ID - Rencana Pemkot Samarinda merubah peraturan wali kota (perwali) nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) mendapat respon dari Komisi I DPRD Samarinda.
Kata Joni Sinatra Ginting yang merupakan anggota legislatif Kota Tepian di bidang hukum, rencana Pemkot Samarinda sejatinya harus melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan Joni sebab peraturan tersebut erat kaitan dengan kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah tidak karena telah dilebur dengan Dinas PUPR melalui Perda nomor 2 tahun 2019 yang lebih dahulu direvisi.
"Karena sudah dilebur maka perdanya dulu yang harus dirubah, bukan perwalinya," jelas Joni, Rabu (30/3/2022).
Untuk diketahui proses revisi Perwali nomor 61 tahun 2019 tentang IMTN ini, warga yang mengajukan IMTN baik di Dinas PUPR ataupun di semua kelurahan dan kecamatan harus terhenti hingga dasar hukum pembukaan tanah negara bagi warga itu selesai disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang.
Jika hal tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang berlaku, maka dikhawatirkan Joni akan timbul permasalahan hukum kedepannya.
"Karena Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali larinya ke perdata," tegasnya.
Langkah Pemkot untuk merevisi Perwali dengan acuan Perda berlaku sebagai bahan landasan juga tidak dimungkinkan menurut Joni.
Ia berpendapat lebih baik masyarakat yang ingin mengurus IMTN bisa bersabar dan sedikit menunggu, asal produk hukum yang disesuaikan atas imbas perampingan OPD ini bisa betul-betul ideal untuk diterapkan.
"Ini memang kebutuhan masyarakat, banyak sekali yang meminta supaya itu cepat diselesaikan, tetapi kenyataannya kita harus merubah perda dulu, atau perdanya dibatalkan. Kalau tidak akan banyak sanksi yang akan terjadi," tandasnya.
(advertorial)