VONIS.ID - Sidang terkait kasus yang menyeret Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) akan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda.
Hal itu usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Ahmad Zuhdi.
Sebagai informasi, Ahmad Zuhdi merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Ahmad Zuhdi ke pengadilan.
Dalam waktu dekat, Ahmad Zuhdi akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
"Jaksa Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis (24/3/2022).
Setelah surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, maka status penahanan terhadap Ahmad Zuhdi menjadi kewenangan pengadilan. Namun demikian, sambungnya, Ahmad Zuhdi untuk saat ini masih di titipkan penahanannya di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lantas siapa sebenarnya Ahmad Zuhdi?
Dihimpun tim redaksi dari beberapa sumber, Ahmad Zuhdi adalah sosok pengusaha kelahiran PPU.
Usianya juga masih muda, kelahiran tahun 1988.
Ia merupakan pengusaha di bidang jasa konstruksi dan jasa pemborongan lainnya.
Di daerah Kabupaten PPU, Ahmad Zuhdi dikenal sebagai salah satu pengusahan dan kontraktor besar.
Ia juga terafiliasi dengan beberapa perusahaan berupa PT dan juga CV.
Dari perusahaan-perusahaan itulah diduga kongkalikong dana dilakukan antara pemenang lelang dengan pihak dari AGM.
Dari konstruksi perkara, diketahui bahwa ada beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Disdikpora Pemerintah Kabupaten PPU pada Tahun 2021 dengan total nilai kontrak sebesar Rp118.007.430.849,00 (seratus delapan belas miliar tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang diduga menjadi jalan masuk adanya suap untuk Bupati AGM.
Proyek-proyek itu, di antaranya:
1.Pekerjaan peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung (DAK TA.2021) dengan nomor kontrak 625/007/DPU-PR/BM/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 dengan nilai kontrak Rp12.972.173.200,00 (dua belas miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah)
2.Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dengan nomor kontrak 032/001/DISPUSIP-Sekr tanggal 03 Maret 2021 dengan nilai kontrak Rp9.938.660.800,00 (sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah)
3.Pekerjaan peningkatan jalan babulu darat gunung mulle (SMK3) Kec.Babulu (lanjutan) dengan nomor kontrak 625/395/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 08 April 2021 dengan nilai kontrak Rp1.898.247.100,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus rupiah)
4.Pekerjaan peningkatan kantor pos waru (Lanjutan) dengan nomor kontrak 625/402/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 09 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.380.965.300,00 (empat miliar tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus rupiah)
5.Pekerjaan peningkatan jalan pendekat samping kantor desa Gn.Makmur dengan nomor kontrak 625/428/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.047.990.200,00 (empat miliar empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah), dan beberapa proyek lainnya.
(redaksi)