VONIS.ID - Tanggapan diberikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, terkait kasus pelapor korupsi yang jadi tersangka, Nurhayati.
Pelapor atas nama Nurhayati, adalah mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon.
Ia mengungkap kasus korupsi dana desa dengan terduga adalah kepala desanya.
Via unggahan Twitter, Mahfud MD meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenpolhukam.
Pasalnya Mahfud MD telah lakukan koordinasi dengan Kapolres Corebon dan Kejaksaan Negeri sehingga status tersangka Nurhayati tak akan dilanjutkan.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud MD Minggu (27/2/2022) pagi.
Diketahui, dalam beberapa hari sebelumnya pihak dari Mahfud MD sudah memberi atensi akan kasus ini.
Kusa Hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanti pun sudah sampaikan bahwa Kemenkopolhukam Mahfud MD sudah menyampaikan agar bisa mengirim surat.
"Meminta agar Nurhayati mengirimkan surat," ujarnya.
Surat yang dikirimkan adalah perihak duduk perkara kasus, serta harapan agar ada jalan tengah yang bisa diberikan atas kasus yang terjadi pada Nurhayati.
(redaksi)