Jumat, 22 November 2024

Sudah Lewati 13 Tahapan, Raperda RTRW Kaltim Segera Disahkan

Minggu, 12 Maret 2023 19:13

ILUSTRASI - Ilustrasi RTRW/ Foto: IST

VONIS.ID - Dalam waktu dekat, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim akan segera disahkan. 

Raperda RTRW Kaltim itu diketahui telah melewati berbagai tahapan, sebelum akhirnya diagendakan untuk disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif. 

Hal ini usai Pemprov Kaltim mendapat persetujuan substansi terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2042.

Penyerahan persetujuan substansi ke Kementerian ATR/BPN dilakukan pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Walaupun persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari lalu, agenda serah terima dokumen persetujuan substansi baru dilakukan pekan ini.

Surat tersebut diserahkan secara resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa yang datang langsung ke Kota Samarinda.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, M. Syirajudin yang langsung menerima menjelaskan revisi RTRW Kaltim, dilakukan guna menyesuaikan sesuai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Revisi turut dilakukan Kabupaten/Kota lainnya, seperti Penajam Paser Utara (PPU) Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Paser.

"Revisi RTRW ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan Kaltim, sehingga memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan dari berbagai sektor, serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara," terang Syirajudin.

Nantinya, dari RTRW yang sudah direvisi, agar mempercepat peningkatan iklim investasi di daerah serta percepatan dalam pengembangan wilayah penyangga IKN.

"Tahapan selanjutnya evaluasi raperda di Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat, kami bersama DPRD Kaltim, segera menetapkan persetujuan bersama," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan bahwa perjalanan revisi RTRW Kaltim, sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

Pemprov Kaltim telah menyusun materi teknis Rapeda RTRW Kaltim melalui bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN.

"Seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan perlu dilakukan integrasi tata ruang, pada matra darat dan matra laut, sehingga pada tahun 2021 dilaksanakan pengintegrasian Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang RZWP3K Provinsi Kaltim ke dalam dokumen Ranperda RTRW Provinsi Kaltim," jelasnya.

Bulan November 2022 lalu, juga dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri Wagub Kaltim, Dirjen tata ruang.

13 tahapan yang sudah dilalui, akhirnya pada 8 Februari 2023 diterbitkan surat persetujuan substansi atas Raperda RTRW Kaltim.

"Setelah ada terbit persetujuan substansi, maka tahapan selanjutnya persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kaltim untuk dapat dilanjutkan evaluasi raperda ke Kemendagri," katanya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal