VONIS.ID - Surya Darmadi, buronan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit tiba di Indonesia.
Surya Darmadi kemudian menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8).
Surya diperiksa selama lebih dari tiga jam, yaitu sejak tiba pukul 13.56 WIB hingga keluar pada pukul 17.33 WIB.
Surya Darmadi selesai diperiksa dan keluar melalui pintu samping Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengonfirmasi Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba.
"Ya benar, yang bersangkutan [Surya] kan ditahan. [Ditahan dj] Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Ketut kepada wartawan.
Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari, tterhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.
Diberitakan, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.
Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Ia sempat buron dan diduga berada di luar negeri.
(redaksi)