VONIS.ID - Update terbaru proses hukum pihak Susi Air kepada pemerintah daerah Malinau.
Pihak Susi Air tempuh jalur hukum buntut dari dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Langkah hukum itu ditujukan Susi Air kepada dua pihak.
Keduanya adalah Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Dalam langkah hukum berupa somasi itu, pihak Susi Air meminta ganti rugi Rp8,9 miliar.
"Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," jelas Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office lewat rilis resmi, Senin (7/2).
Dikutip dari CNNIndonesia, Visi Law Office menilai kedua pihak tersebut lah yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar. Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.
Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," jelasnya.
Kuasa Hukum eks menteri KKP Susi Pudjiastuti tersebut memberikan waktu 3 hari kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk lainnya adalah menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
Sebelumnya, dilansir dari pojoknegeri.com pihak dari Pemda Malinau berikan klarifikasi perihal dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, Kamis (3/2/2022).
Disampaikan bahwa pihak Pemda Malinau sudah 3 kali bersurat kepada pihak Susi Air.
"Dari Pemda Malinau sudah 3 kali bersurat agar pihak Susi Air segera mengosongkan Hanggar habis masa kontrak dan ada penyewa baru dari Maskapai lainnya. Petugas juga tidak sembarangan memindahkan pesawat, kita izin juga dengan Bandara," ujarnya dikutip dari Tribunkaltara
Kemudian, dari Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik pun berikan bantahan bahwa pihaknya mengusir paksa dengan mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.
Dijelaskan bahwa sebelum pesawat Susi Air dikeluarkan sudah ada ijin yang dilakukan dengan kepala bandara serta petugas maskapai di lokasi.
"Kata Usir sebenarnya tidak tepat. Karena kami juga ijin dengan Kepala Bandara dengan petugas maskapai di sana. Pesawat itu dipindahkan dan cara diperlakukan itu sesuai arahan enginer, bukannya kita langsung main tarik-tarik saja," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
(redaksi)