Jumat, 22 November 2024

Hukum

Tak Busana, Pria di Berau Nekat Coba Pemerkosa Tetangga Kosnya

Jumat, 22 Maret 2024 21:28

Aksi nekat AS yang hendak memperkosa tetangganya AS, tanpa mengenakan busana sempat terekam CCTV indekos. (IST)

VONIS.ID, BERAU – Tanpa mengenakan busana karena tak kuat menahan nafsu, pria di Berau, Kalimatan Timur bernama AS (30) coba lakukan pemerkosaan kepada dua perempuan, yang tak lain tetangga kosnya.

Aksi nekat AS itu dilakukan pada Selasa (19/3/2024) dini hari, sekira pukul 00.10 Wita. Suasana indekos yang biasa sepi, tiba-tiba menjadi ramai karena perilaku cabul AS.

"Percobaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fathur Rahman, Jumat (22/3/2024).

Lanjutnya, aksi nekat yang dilakukan AS akibat pengaruh obat-obatan keras. Pelaku juga bernafsu karena sering melihat kedua tetangganya itu tampil mengenakan pakaian terbuka.

Karena dorongan nafsu dan pengaruh obat, AS akhirnya nekat beraksi. Sebelum melakukan aksinya, AS lebih dulu membuka busanannya. Kemudian dia mengendap-endap masuk ke kamar korban yang tidak terkunci.

"Dia datang ke kamar korban dengan tanpa busana, hanya menggunakan celana dalam saja,” ungkap Yoga.

Saat masuk ke kamar korban, AS baru menyadari. Kalau korban bernama JR kala itu sedang tidur satu kamar dengan temannya sesama perempuan bernama IW.

Meski berhasil masuk, namun aksi bejat AS tak berjalan mulus. Ketika tangan nakalnya mulai meraba tubuh korban, JR dan IW lantas terbangun dan langsung keluar kamar melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian setempat.

“Kalau untuk disetubuhi ataupun diperkosa itu tidak sempat, hanya saja dipegang-pegang,” jelas Yoga.

Berkat tindak cepat dari para korban, polisi langsung bergegas ke indekos untuk mengamankan AS.

"Pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal