Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Tak Jera Masuk Penjara, Pria asal Kukar Kembali Jual Narkoba

Rabu, 1 Februari 2023 14:37

Suradin (rompi oranye) saat diamankan jajaran BNNP Kaltim dan menjalani proses pemusnahan barang bukti. (IST)

VONIS.ID - Meski baru setahu menghirup udara bebas, namun Surandi yang merupakan warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali harus berhadapan dengan petugas karena terbukti menjual narkoba jenis sabu.

Walhasil, pria paruh baya 55 tahun ini harus kembali mendekam di balik kurungan besi.

Setelah ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan barang bukti satu poket besar sabu berisi 10 gram sabu.

“Kami berhasil mengamankan pelaku (Surandi) berdasarkan informasi dari masyarakat disekitar Desa Sebulu,” ucap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa melalui Plt Kasi Wastahti, Dwi Wibowo Leksono, Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan laporan masyarakat itu, BNNP Kaltim lantas melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan Suradin dari tempat persembunyiannya.

“Pengakuannya pelaku, barangnya itu dijual kepada warga yang bekerja sebagai tukang kayu dan pekerja sawit,” tambahnya.

Setelah diamankan, Suradin mengaku kalau dirinya mendapat barang haram tersebut dari mantan teman satu selnya di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda pada 2020-2022 kemarin. 

Dari mantan rekan satu selnya bernama YT, Suradin mendapat tawaran untuk menjual sabu di Kecamatan Sebulu

Sebab di tempat tinggal Suradin banyak pembeli dari kalangan pekerja yang membutuhkan sabu sebagai doping.

“Jadi teman satu selnya ini (YT) sempat berkunjung ke rumah pelaku (di Kecamatan Sebulu). Di sana itu barang 1 gram (sabu) bisa jadi Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Jadi mereka jual di sana. Ya di sana banyak pekerja yang beli dengan alasan untuk doping,” bebernya.

Hasil perbuatannya, kini Suradin pun dipastikan kembali mendekam di balik kurungan besi.

Sementara YT, kini masuk dalam daftar buronan (DPO) petugas BNNP Kaltim.

“Saat ini 9,9 gram barang buktinya kita lakukan pemusnahan, dan sisanya (0,1) kita simpan untuk jadikan barang bukti di persidangan,” tekannya.

Pasca diamankannya Suradin, BNNP Kaltim pun mengimbau agar masyarakat terus pro-aktif melaporkan setiap kegiatan transaksi narkoba yang ada di wilayah mereka. Agar petugas bisa bekerja cepat melakukan penindakan.

“Ini menjadi perhatian dari kami untuk mewujudkan desa bersih narkoba dan semangat perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan prekursor narkotika bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal