Senin, 25 November 2024

Tak Kuat Tahan Nafsu, Ayah di Kukar Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

Senin, 27 Mei 2024 18:17

Ilustrasi kasus rudapaksa yang kembali dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya di Kabupaten Kukar. (IST)

VONIS.ID, KUKAR - Mengaku gegara tak kuat menahan nafsu, seorang ayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan tega menyetubuhi anak kandungnya, bahkan hingga 4 tahun lamanya.

Pelaku diketahui adalah seorang pria bernama M.

Usianya yang sudah 64 tahun lantas tak membuat M bisa berpikir bijak.

Sebab sejak sang anak yang masih usia 10 tahun, hingga kini 14 tahun terus menjadi korban nafsu bejat sang ayah.

“Jadi pada bulan April 2024 (kemarin), Polres Kukar berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur ini. Sekarang sedang kami proses. dan betul kalau korban adalah anak kandung pelaku," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman dalam rilis kepada media Senin (27/5/2024).

Lanjutnya, kasus pertama persetubuhan anak itu pertama kali diketahui nenek korban.

Kala itu sang nenek disebut merasa curiga dengan tingkah laku korban.

Saat ditanya dan terus didesak, perlahan korban akhirnya membuka suara dan menceritakan semua.

"Dari pengakuan korban, dirinya terpaksa mengikuti kemauan bapaknya karena diancam," bebernya.

Terakhir kali perbuatan tersangka ini dilakukan dirumahnya saat istri tersangka tidak ada dirumah.

Tersangka saat itu memegang tangan korban dan membekap mulutnya serta kembali mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun.

"Faktor utama perbuatan ini adalah psikolgis tersangka. Pengakuan tersangka, dirinya dikuasai nafsu saat melihat anaknya memakai pakaian yang terbuka," sebut Heri lagi.

Dari hasil pemeriksaan petugas juga diketahui, kalau pelaku selalu melancarkan aksinya saat kediaman mereka yang berada di Kecamatan Muara Kaman selalu dalam keadaan sepi.

Tepatnya ketika ibu korban, atau istri pelaku sedang berada di luar rumah.

Selain itu, saat diamankan petugas pelaku juga selalu mengaku khilaf karena tak bisa menahan nafsunya. Terlebih ketika mereka hanya berdua di rumah, dan si pelaku melihat anaknya menggunakan pakaian yang sedikit terbuka.

Akibat perbuatannya, M yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2003/2 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Heri. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal