VONIS.ID, SAMARINDA - Gegara tak kuat menahan nafsu, seorang pemuda bernama KU (24) nekat merekam rekan kerjanya saat lagi mandi untuk memenuhi fantasi seksualnya.
Walhasil, pemuda yang bekerja di sebuah toko di Jalan Poros, Samarinda-Bontang itu dibekuk polisi pada Sabtu (8/6/2024) kemarin.
Informasi dihimpun, aksi tak senonoh KU itu dilakukan kepada rekan kerjanya bernama SA pada Sabtu pagi.
Kemolekan tubuh perempuan muda 20 tahun itu tak hanya sekali direkam oleh KU.
Saat dibekuk polisi, KU mengaku sudah berulang melakukan perbuatannya.
“Saat kita amankan, pelaku ini mengaku sudah lebih dari sekali (merekam korban saat lagi mandi). Tujuannya ya untuk konsumsi pribadi (fantasi seksualitas pelaku),” jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, Rabu (12/6/2024).
Lanjutnya, aksi tak senonoh pelaku terbongkar ketika korban selesai mandi pagi.
Saat masih di dalam kamar mandi, korban dengan curiga mendapati sebuah ponsel terpajang di ventilasi ruangan tersebut.
“Mendapati ponsel pelaku sedang merekam, korban lantas tak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang,” tambahnya.
Mendapat laporan korban, polisi dengan cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
"Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam," jelas AKP Rachmat Aribowo.
Pelaku KU saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,
"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan pelaku sangat tidak bisa ditoleransi dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat ( 1 ) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UU RI Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat kejahatan pornografi memiliki dampak psikologis yang besar bagi korban.
"Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan atau melanggar hukum," pungkasnya. (tim redaksi)