VONIS.ID - Mengaku tak kuat menahan syahwat ditinggal sang istri ke luar kota, seorang pria berinisial ME (21) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun.
Pencabulan yang dilakukan ME diketahui sebanyak 2 kali, yakni dengan cara meraba tubuh mungil si korban. Aksi bejat MA pun akhirnya terungkap saat bocah malang itu bercerita kepada ibunya pada Minggu (31/7/2022) kemarin.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban langsung melapor ke kami dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Kamis (11/8/2022).
Setelah mendapat laporan, lanjut Kombes Ary Fadli, petugas dengan cepat meringkus pelaku yang membuatnya tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, MA mengaku kalau dirinya sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban.
"Jadi modus operandinya, pelaku beraksi saat suasana rumah (korban) sepi, kemudian yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk mencabuli korban. Sudah dua kali melaksanakan aksinya, dan terakhir dilaporkan korban kepada orangtuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.
Lebih jauh dirincikannya, pelaku mulai mencabuli korban pertama saat si anak sedang bermain sendiri di depan rumahnya pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kemudian, aksi cabul MA kembali berlanjut pada Sabtu (30/4/2022) pukul 23.54 Wita. Waktu itu, pelaku diketahui berhasil menyelinap ke rumah korban dan langsung bergerak masuk ke dalam kamar sang anak.
"Sejauh ini, pengakuan pelaku hanya meraba-raba saja tidak sampai bersetubuh," tambah polisi berpangkat melati tiga itu.
Dari perbuatan cabul itu, pelaku menyebut bahwa dirinya nekat berbuat sebab tak kuat menahan syahwat ditinggal istri yang sedang bepergian selama 3 hari ke Balikpapan.
"Pengakuannya yang lain, karena istrinya sedang pergi tiga hari jadi dia melakukan itu," terang Kombes Ary Fadli.
Meski mengaku sesal, namun perbuatan MA harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kini nasib bapak 1 orang anak itu pun dipastikan mendekam di penjara dengan waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf (e) UU RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(redaksi)