Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Tak Punya Pekerjaan, Mantan Pembalap di Balikpapan Dibui Usai Bobol Mini Market

Selasa, 28 Juni 2022 19:49

KONFERENSI PERS - Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat merilis kasus pencurian yang dilakukan ST mantan pembalap bersama rekannya EG/ Foto: IST

VONIS.ID - Seorang mantan pembalap berinisial ST di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah dirinya terbukti membobol sebuah mini market pada Selasa (21/6/2022) lalu. 

Aksi kejahatan ST tak hanya membobol mini market. Diketahui dirinya juga beberapa kali terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Mantan pembalap yang pernah menjuarai beberapa kejuaraan itu tidak mencuri sendiri. ST dibantu rekannya berinisial EG. Keduanya merupakan residivis kasus berbeda. 

Informasi dihimpun, ST dan EG membobol mini market dengan cara merusak teralis jendela menggunakan linggis di lantai tiga. Lalu menggasak sejumlah barang berharga dan ratusan bungkus rokok. 

"Setelah membobol dari tralis di lantai tiga dia turun ke lantai satu lalu mencuri 453 rokok," ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (28/6/2022).

Tidak hanya mencuri ratusan rokok, ST dan EG juga mencuri tiga dus minyak goreng, tablet android merk Samsung dan kartu perdana mini market. Barang curian itu mereka bawa kabur dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik.

"Setelah kejadian, pihak mini market melapor ke kami. Akibat dari perbuatan pelaku, pihak Indomaret mengalami kerugian hingga Rp 41 juta," ungkapnya. 

Singkat cerita, setelah melakukan penyelidikan yang berliku keduanya berhasil diringkus polisi dari tempat persembunyian mereka di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah. 

Setelah diselidiki lebih lanjut, pelaku EG ternyata merupakan residivis kasus narkoba. Sedangkan mantan pembalap yakni ST merupakan residivis kasus pencurian. 

"Kedua pelaku berhasil kami amankan, dan ternyata dua-duanya ini adalah residivis. Ini masih kami kembangkan, diduga ada TKP lainnya mereka melakukan pencurian," ucapnya

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku tidak hanya mencuri barang di mini market saja. Di tempat lainnya, keduanya juga mencuri sepeda motor milik karyawan mini market.

Barang bukti motor pun telah diamankan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah ST. Di sana petugas mendapati satu unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi KT 5729 FU. 

"Dia melakukan pencurian sebelum membobol di Indomaret, atas kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 19 juta," beber Kompol Rengga. 

Mantan Kapolsek Sungai Pinang, Samarinda itu mengatakan kalau ST merupakan mantan pembalap yang pernah mengikuti berbagai kejuaraan. 

ST berulangkali melakukan aksi pencurian karena lama menganggur. Hasil mencuri digunakan ST untuk kebutuhan hidup sehari-hari

"Kedua pelaku ini selalu beraksi malam hari dengan membobol jendela tralis berbekal linggis. Kasus ini masih kami kembangkan, diduga ada TKP lainnya," tandasnya. 

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal