VONIS.ID - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendapat sorotan setelah mencopot empat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas), siap-siap digugat ke PTUN.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan empat Dirjen Bimas Kementerian Agama RI.
Mereka adalah Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan keempat pejabat Eselon I tersebut telah dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
"Rotasi mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran," kata Nizar mengutip Tempo.co, Selasa, (21/12/2021).
Jabatan Dirjen Bimas itu telah diisi oleh pelaksana tugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu.
Kemudian Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen.
Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha.
Serta Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagai Plt. Dirjen Bimas Katolik.
Menurut Nizar, mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
"Rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya, parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, dan komitmen pada tugas dan tanggung jawab negara.
Menag Bakal Digugat
Sementara itu, Thomas Pentury melawan keputusan Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah diberhentikan dari jabatan Dirjen Bimas Kristen.
Bahkan Thomas tengah menyiapkan rencana menggugat Menteri Agama ke PTUN.
"Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Thomas.
Thomas Pentury mengatakan bahwa ia dicopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya tanpa alasan.
Keempat pejabat eselon I itu kini dimutasi ke jabatan fungsional.
Selain Dirjen Bimas, Inspektur Jenderal Kemenag dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag juga diberhentikan.
Thomas mengatakan mereka yang diberhentikan ini akan bersama-sama menggugat ke PTUN.
Thomas mengaku baru mengetahui bahwa ia diberhentikan setelah menerima SK pada Senin, 20 Desember 2021.
Namun, dalam SK tersebut, pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021.
Ia sudah menanyakan kepada pihak Biro Kepegawaian Kemenag atas keputusan pemberhentian itu.
"Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya.
Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya pengusulan kepada presiden tidak tahu," ungkapnya.
Sebelum menggugat ke PTUN, Thomas meyampaikan akan melapor dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Akibat keputusan sepihak Menag Yaqut Cholil Qoumas ini, Thomas mengaku secara pribadi telah dipermalukan.
"Kan harus ada transparansi dalam semua proses," katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mempersilakan Thomas menggugat keputusan pemberhentiannya.
Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan.
"Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai, dan semua sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Nizar.
(*)