VONIS.ID, TARAKAN - Bak pepatah air susu dibalas air tuba, itulah kata yang cocok disematkan kepada perempuan bernama FT (38).
Sebab perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan itu, nekat mencuri berbagai barang berharga milik majikannya.
Alasannya hanya karena perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu takut kehabisan ongkos ketika pulang kampung ke Makassar.
Akibat perbuatannya, FT harus berhadapan dengan petugas kepolisian pada Senin (10/6/2024) kemarin.
“Alasannya pelaku ini hendak pulang kampung dan takut kehabisan ongkos dalam perjalannya,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika, Rabu (12/6/2024).
Dirincikannya, kalau FT sejatinya baru saja bekerja sejak 6 bulan terakhir.
Kala itu, FT dan majikannya bertemu dengan majikannya di sebuah yayasan yang berada di Makassar.
Singkat cerita, FT akhirnya diajak pindah ke Tarakan dan dipekerjakan sebagai ART dengan upah Rp 3 juta perbulan.
Meski mendapat gaji yang layak, dan semua kebutuhan harian ditanggung.
Namun kelakuan FT justru membuat sang majikan tak mengira.
Selain mencuri sejumlah barang berharga di rumah Tarakan, FT pasalnya juga melakukan hal serupa di rumah majikannya yang berada di Kabupaten Tanah Tidung (KTT).
“Pada tanggal 5 Juni kemarin, pelaku ini berada di rumah majikan di KTT. Kemudian korban (si majikan) meminta pelaku untuk datang ke Tarakan,” bebernya.
Sebelum berangkat ke Tarakan, FT melakukan aksi tangan panjang pertamanya. Dengan mencuri sebuah tas dan ponsel milik sang majikan.
Tujuan korban memanggil pelaku, karena sang majikan hendak berdinas keluar kota.
Sehingga ART itu diminta untuk mengisi dan menjaga rumah di Tarakan.
Saat sang majikan pergi, FT yang diamanahkan justru kembali melakukan aksi tangan panjang.
Dari rumah di Tarakan FT mencuri cincin emas, gelang emas, jam tangan dan sejumlah uang tunai.
“Saat tanggal 9 Juni korban pulang, barulah diketahui ada beberapa barang berharga yang menghilang,” jelasnya.
Karena kehilangan barang berharga ditambah ART nya juga sudah tidak ada, korban lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, petugas dengan cepat membekuk pelaku tepat pada 10 Juni 2024.
“Pelaku kita amankan di salah satu losmen yang berada di Jalan Mulawarman. Saat diamankan diketahui pelaku tengah mencoba melarikan diri menuju kampungnya di Sulawesi,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)