Sabtu, 19 Oktober 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba, Seorang Oknum Satpam Perbankan di Paser Diciduk Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 22:15

BARANG BUKTI - Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ Foto: IST

VONIS.ID - Seorang oknum satpam di sebuah perbankan, berinisial DW mendadak kebingungan saat disambangi jajaran Satreskoba Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (13/7/2022) kemarin. 

Tanpa basa-basi, polisi berpakaian sipil saat itu segera meringkus DW yang terbukti terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pria 29 tahun itu pun tak lagi bisa mengelak dan segera digelandang petugas menuju Polres Paser

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Eka Yulianto Wibawa kalau terkuaknya DW dalam peredaran narkoba merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka lainnya yang sudah dibekuk petugas. 

Dikisahkan, kasus bermula dari diamankannya seorang residivis berinisial H (31). Pelaku diamankan di salah satu rumah di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser dengan barang bukti sabu seberat 0,92 gram, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Dari pengembangan kasus H, selanjutnya petugas kembali meringkus pria inisial AR (33) yang merupakan warga Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser.

Dari tangan AR, petugas mendapatkan barang bukti berupa 3 klip plastik berisikan kristal sabu.

"Total barang bukti sabu yang kami temukan dari tersangka AR berat bruto 56,19 gram," jelas Yulianto, Kamis (14/7/2022).

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 9,8 juta hasil dari penjualan sabu, peralatan mengonsumsi sabu, serta 1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi diamankan.

Setelah mengamankan AR beserta seluruh barang buktinya, polisi lantas kembali melakukan pengembangan yang mana berujung pada DW. Atas informasi tersebut petugas berkoordinasi dengan Polsek Kuaro untuk mengamankan DW.

"Kami langsung mengamankan DW yang saat itu sedang bekerja. Sekarang kasusnya masih terus kami dalami," tandas Yulianto.

Para tersangka kasus narkoba itu pun kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal